Fluorida dan persenyawaannya adalah racun dan mengganggu metabolisme
kalsium dan enzim. Sedangkan hidrogen fluorida sangat initatif terhadap
jaringan kulit, merusak paru-paru dan menimbulkan penyakit
pneumonia.Asam sulfida, garam sulfida dan karbon disulfida adalah
persenyawaan yang mengandung sulfur. Persenyawaan sulfida dapat terurai
dan lepas ke udara menyebabkan kerusakan pada sel susunan saraf.
Uap yaitu bentuk gas dari zat tertentu tidak kelihatan dan dalam
ruangan berdifusi mengisi seluruh ruang. Yang harus diketahui adalah
jenis uap yang terdapat dalam ruangan karena untuk setiap zat
berbeda daya reaksinya.
Debu yaitu partikel zat padat yang timbul pada proses industri sepeti
pengolahan, penghancuran dan peledakan, baik berasal dari bahan organik
maupun dad anorganik. Debu, karena ringan, akan melayang di udara dan
turun karena gaya tarik bumi.
Asap adalah partikel dari zat karbon yang keluar dari cerobong asap
industri karena pembakaran tidak sempurna dari bahan-bahan yang
mengandung karbon.
Bahan yang bersifat partikel menurut sifatnya akan menimbulkan:
1.Ransangan saluran pernafasan
2.Kematian karena bersifat racun
3.Alergi
4.Fibrosis
5.Penyakit demam
Bahan yang bersifat gas dan uap menurut sifat-sifatnya akar berakibat:
1.Merangsang penciuman seperti: HC1, H2S, NH3
2.Merusak alat-alat dalam tubuh, misalnya CaCI
3.Merusak susunan saraf: uap plumbum, fluorida
4.Merusak susunan darah: benzena.
Untuk menghindari dampak yang diakibatkan limbah melalui udara
selain menghilangkan sumbernya juga dilakukan pengendalian dengan
penetapan nilai ambang batas.Nilai ambang batas adalah kadar tertinggi suatu zat dalam udara yang diperkenankan, sehingga manusia dan makhluk lainnya tidak mengdlami gangguan penyakit atau menderita karena zat tersebut.
Sumber : http://www.chem-is-try.org/materi_kimia/kimia-industri/limbah-industri/pencemaran-limbah-gas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar